get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Hendak Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun di Argasunya Dibekuk Polisi

Baru Pacaran 5 Bulan, Pemuda Cabuli Berkali-kali Gadis Dibawah Umur

Kamis, 03 Juni 2021 | 18:21 WIB
header img
JR (21) pelaku pencabulan. (Foto : Istimewa)

MINSEL, iNews.id – Seorang pemuda inisial JR (21), warga salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditangkap  personel Polsek Tenga. JR dilaporkan karena melakukan persetubuhan dengan anak perempuan sebut saja Mawar (15) (nama samaran-red) berulang kali.

 

Diketahui tersangka dan korban ternyata telah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021. Meski baru berhubungan lima bulan, namun karena dimabuk asmara, keduanya pun telah beberapa kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

 

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenga untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke, Kamis (03/06/2021).

 

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut