MINSEL, iNews.id – Seorang pemuda inisial JR (21), warga salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditangkap personel Polsek Tenga. JR dilaporkan karena melakukan persetubuhan dengan anak perempuan sebut saja Mawar (15) (nama samaran-red) berulang kali.
Diketahui tersangka dan korban ternyata telah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021. Meski baru berhubungan lima bulan, namun karena dimabuk asmara, keduanya pun telah beberapa kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenga untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke, Kamis (03/06/2021).
Atas ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Miftahudin