KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Penemuan jenazah laki laki, berlumuran darah di Desa Tanjunganom, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon membuat geger warga setempat, pada Rabu (29/6/2022)
Korban diduga menjadi korban pembunuhan diareal perkebunan tebu desa setempat, karena di bagian tubuh korban ditemukan sejumlah luka.
Dari informasi yang dihimpun, Pria tersebut menjadi korban pembunuhan oknum yayasan berinisial M dan diketahui korbanya bernama Tarno (65) warga Desa Karanganom.
Atas kejadian tersebut, warga menggeruduk yayasan tersebut, warga menuntut agar yayasan tersebut ditutup karena salah satu pengurusnya diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Nampak dalam video yang dibagikan pada salah satu akun media sosial, terjadi keributan seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan dengan sejumlah warga yang menggeruduk yayasan tempat terduga pelaku tinggal.
Warga yang geram dengan kejadian pembunuhan di Pasaleman mendatangi pelaku dan meminta agar yayasan dibubarkan, karena adanya peristiwa tersebut.
Sementara terduga pelaku pembunuhan di Pasaleman yang berdebat dengan warga sempat menyebut terkait negara hukum dan menolak yayasan dibubarkan.
Tangkapan Layar Warga Grudug Terduga Pelaku
Kalau saya salah, matiin saja,” sebut terduga pelaku dalam video yang viral di media sosial sejak Rabu, 29, Juni 2022.
Sementara warga bersikukuh agar yayasan dibubarkan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya tidak mau membunuh, yayasan ini harus dibubarkan,” tegas warga yang berdebat dengan terduga pelaku.
Salah satu warga RW Blok Karoya, Desa Tanjunganom, mengatakan, M telah membunuh Tarno pada Rabu pagi.
“Jadi M ini membunuh Pak Tarno, ketika Pak Tarno berangkat mencari kayu di hutan. Di kebun tebu itu M menyerang Pak Tarno,” katanya.
Kapolsek Waled, AKP Nani enggan memberikan komentar terkait pembunuhan warga Desa Tanjunganom.
“Wawancaranya sama Kasatreskrim saja, karena kewenangannya ada di Polres,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, terkait peristiwa tersebut.
Editor : Miftahudin