Logo Network
Network

BI Cirebon Musnahkan Rp 4,8 Triliun, Uang Tidak Layak Edar

Pie
.
Kamis, 14 Oktober 2021 | 23:33 WIB
BI Cirebon Musnahkan Rp 4,8 Triliun, Uang Tidak Layak Edar
Dalam meminimalisir masih beredarnya uang lusuh (Rusak), Kantor Bank Indonesia (BI) Wilayah Cirebon memberi kesempatan kepada masyarakat menukarkan kembali dengan uang layak edar (Foto : Pie)

KOTA CIREBON, iNews.id - Dalam meminimalisir beredarnya uang lusuh (Rusak), Kantor Bank Indonesia (BI) Wilayah Cirebon memberi kesempatan kepada masyarakat menukarkan kembali dengan uang layak edar.

Bank Indonesia Cirebon, selama periode Januari-September 2021 telah memushkan uang rusak sebesar Rp 4,8 triliun.

Kepala Bank Indonesia Wilayah Cirebon, Bakti Artanta mengungkapkan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

"Sebelumnya pada Maret 2021 penukaran uang lusuh yang beredar di masyarakat sementara kami hentikan karena pertimbangan dimulainya pemberlakuan masa PPKM. Namun, mulai 8 Oktober ini, berdasar pada surat edaran Bank Indonesia, kami membuka kesempatan pada kalangan masyarakat menukarkan uang tidak layak edar ke kantor BI Cirebon ini," tutur Bakti, Kamis (14/10/2021).

Bank Indonesia Ciebon membuka pelayanan uang rupiah dimulai pada 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh daerah, termasuk di BI Cirebon. Di mana dari layanan tersebut terdiri atas layanan penukaran uang rusak, penggatian uang yang telah dicabut, layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, selain layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes.

"Dengan dibukanya kembali penukaran uang rupiah ini, kami ingin memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar yang ada di kalangan masyarakat, termasuk juga dalam upaya menyeimbangi dengan kondisi yang saat ini sudah mulai membaik," ungkapnya.

Berbeda bila masyarakat ingin menukarkan uang lusuh di Kantor BI pusat, diwajibkan mengunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama."Akan tetapi, di Kantor Bank Indonesia Cirebon masyarakat dapat menunjukan surat keterangan vaskinasi Covid-19 minimal dosis pertama," tuturnya.

Sementara bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukan surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," tambah Bakti. Sampai September 2021, lanjut Bakti, Kantor Bank Indonesia Wilayah Cirebon telah memushkan uang rusak sebesar Rp 4,8 triliun.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini