Logo Network
Network

Demi Menambah Viewer Karyawan BUMN Sebarkan Berita Hoax

Abdul Rohman
.
Kamis, 22 Juli 2021 | 21:05 WIB

CIREBON, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, meringkus pelaku penyebar berita bohong atau hoax, kejadian ricuh Pasar Jagasatru beberapa waktu lalu akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat.

Pria tersangka berinisial IS tersebut ditahan ditangkap sejak 19 Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan menyebarkan video hoax.

Tersangka tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Turut diamankan 1 buah HP Xiaomi Max 3, dan 1 buah HP Samsung A50.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat patroli cyber.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini