Penobatan Pangeran Kuda Putih Sebagai Sultan Sepuh Keraton Kesepuhan Cirebon Tidak Sah

Riant Subekti
Aliansi Masyarakat Cirebon Peduli Sejarah ( Poto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON,iNews.id - Aliansi Masyarakat Cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur menyoroti penobatan Heru Rusyamsi atau Pangeran Kuda Putih sebagai Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan.

Juru bicara Aliansi Masyarakat Cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur, Dido Gomes menegaskan, penobatan Heru Rusyamsi atau Pangeran Kuda Putih sebagai sultan sepuh tidak sah. Dido Gomes pun memaparkan sejumlah alasannya.

Menurut Dido Gomes, untuk menjadi sultan sepuh Keraton Kasepuhan, seseorang harus punya nasab atau pancer dari keturunan laki-laki yang tegak lurus dengan Sunan Gunung Jati. Dengan kata lain, orang tersebut harus keturunan asli Sunan Gunung Jati.

Pengangkatan seorang sultan pun harus melalui Dewan Adat, bukan melalui yayasan, ormas, atau LSM. Secara legalitas, yayasan, ormas, maupun LSM tidak punya hak atau wewenang untuk menobatkan seseorang menjadi sultan.

“Jika hal itu terjadi, maka orang tersebut bukanlah seorang sultan. Ia tidak tidak sah menjadi sultan,” ujar Dodi Gomes, Senin (13/6/2022).

Selanjutnya, prosesi penobatan sultan harus melalui upacara Jumenengan di tempat khusus sesuai dengan ketentuan adat di kesultanan. Upacara Jumenengan harus di bangsal kesultanan dan oleh dewan adat atau pini sepuh dari keluarga kesultanan. Penobatan sultan bukan oleh tim formatur yayasan, ormas maupun LSM.

“Mempertimbangkan dan berdasarkan hal tersebut di atas, maka Saudara Heru Rusyamsi atau Pangeran Kuda Putih bukan sultan di Keraton Kasepuhan. Ia juga tidak berhak menggunakan nama tempat Keraton Kasepuhan,” jelas Dodi Gomes.

Dodi melanjutkan, polemik yang belakangan ini terjadi antara Hamzaiyah, tim formatur SKC, dan Heru Rusyamsi, bukanlah polemik Keraton Kasepuhan yang sesungguhnya. Polemik tersebut tidak ada kaitannya dengan Keraton Kasepuhan, melainkan polemik internal Santana Kasultanan Cirebon (SKC).

Segala yang dilakukan Heru dengan bendera SKC-nya yang mengatasnamakan Kesultanan Kasepuhan adalah tindakan salah dan di luar Kesultanan Kasepuhan.

“Baik Saudara Heru, Saudara Hamzaiyah berikut struktur kepengurusan SKC bukanlah bagian dari Dewan Adat Keraton Kasepuhan. Mereka tidak mempunyai wewenang dalam hal penguasaan aset Kesultanan Kasepuhan,” terang Dodi.

Dodi menambahkan, selama ini beredar pemberitaan di media online maupun media sosial tentang rencana pemindahan Keraton Kasepuhan Cirebon ke Kuningan oleh Heru Rusyamsi.

 “Itu adalah hal yang tidak lazim dan tidak dibenarkan serta melanggar. Tindakan itu akan merusak peninggalan sejarah yang secara hukum merupakan cagar budaya. Pemberitaan tersebut hanya membuat resah pembaca, terutama masyarakat Cirebon,” katanya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network