JAKARTA, iNews.id - Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik bahkan dilarang menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah. Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, seperti dikutip Minggu (12/6/2022).
Dalam PP itu, terdapat juga aturan terkait pengangkatan direksi BUMN. Direksi BUMN bakal diangkat berdasarkan rekam jejak.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait