JAKARTA, iNews.id - Tim khusus dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1977-Selain Benny, tim ini melibatkan Jaksa Agung Ali Said dan Wakil Menteri Sekretaris Kabinet Ismail Saleh.
Tim khusus kemudian membentuk tim kerja, yang terdiri atas Letnan Kolonel Teddy Rusdy mewakili Asisten Intel Pertahanan dan Keamanan, Suhadibroto mewakili Jaksa Agung, Dicky Turner mewakili Pertamina, serta Albert Hasibuan mewakili praktisi hukum.
Selain mempersiapkan langkah hukum, tim melobi Kartika.
Pertemuan pertama Kartika dengan Benny turut dihadiri Albert, Harry Tjan Silalahi (pendiri Centre for Strategic and International Studies), dan pengacara asal Singapura yang ditunjuk pemerintah, Siva Selvadurai.
Total pertemuan Benny dengan Kartika berlangsung enam kali. Menurut Teddy Rusdy, pada pertemuan kedua di Hotel Intercontinental Jenewa, Kartika meminta pemerintah melepaskan deposito.
Alasannya, pihak keluarga bersepakat membagikan harta warisan. Permintaan ini ditolak Benny. Pertemuan berikutnya, Benny dan Kartika bertemu sembari makan di sebuah restoran.
Kartika menjelaskan asal-muasal deposito yang dimilikinya berdua dengan sang suami. Benny mencatat dan menyusun informasi yang diperoleh di sehelai kertas makan restoran berwarna biru.
Bahkan Kartika menambah atau membetulkan catatan Pak Benny tersebut," ujar Teddy.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait