Nama pendek memang terkesan unik, hanya saja kini menjadi persoalan dalam pencatatan dokumen kependudukan karena tidak boleh hanya satu suku kata apalagi hanya dengan satu atau dua huruf saja.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Terkait aturan tersebut, Sugito siap mengganti nama anaknya sesuai peraturan jika diwajibkan.
“Sejauh ini tidak ada persoalan terkait pengurusan administrasi baik saat pembuatan akta kelahiran maupun surat kartu keluarga. Hanya saja saat pengurusan surat-surat administrasi selalu ditanyakan nama panjang dari AA,” terang orangtua AA, Rabu (25/5/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait