Pencurian Modus Tukang Pijat, Kalung Emas dan Liontin Nenek 72 Tahun di Indramayu Raib Dicuri

Ali. S
Pelaku W (29) pencurian emas dengan modus menjadi tukang pijat (Foto : Istimewa)

INDRAMAYU, iNews.id - Hati-hati jika memanggil tukang pijat masuk ke dalam rumah. 

Pencurian di dalam rumah dengan modus tukang pijat ini dialami seorang nenek berusia 72 tahun, Warijah warga Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Warijah kehilangan kalung emas tiffany seberat 8,5 gram dan liontin emas seberat 5,300 gram.

Pelakunya merupakan pemuda berinisial W (29) warga Desa Mekar jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda. SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Bripka Wahyudin, kejadian itu terjadi di kediaman korban pada Rabu (22/9/2021) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.

"Awal kejadiannya saat korban sedang cari angin di teras rumah, lalu datang orang tidak dikenal naik sepeda motor menawari pengobatan bekam dan korban menyetujui," ujar dia, Minggu (26/9/2021).

Bripka Wahyudin mengatakan, saat itu korban mulai dipijat oleh pelaku.

Pelaku kemudian meminta nenek itu untuk melepas semua perhiasan yang ia kenakan dengan alasan untuk mempermudah proses pemijatan.

Korban pun kemudian menuruti permintaan pelaku dengan melepas kalung emas dan liontin itu dan menaruhnya di bawah bantal.

Lanjut Bripka Wahyudin, saat itu, pelaku mencoba mencari situasi sepi untuk memuluskan niat jahatnya tersebut.

Ketika situasi sudah dianggap aman, ia kemudian menggasak perhiasan nenek tersebut dan kabur.

Nenek Warijah baru sadar saat pelaku pergi, ia mencari kalung emas dan liontin di bawah bantal namun sudah raib.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam pada Kamis tanggal 23 September 2021, sekira jam 01.00 WIB.

"Pelaku diamankan di Blok Peraha Desa Sanca Kecamatan Gantar," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tas ransel, pakaian pelaku, 2 bukti surat toko mas, dan rekaman video tersangka saat memijat korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," ujar dia.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network