CIREBON, iNewsCirebon.id – Aksi pencurian emas batangan terjadi di wilayah hukum Polsek Gebang, Polresta Cirebon. Pelaku berinisial J (42), warga Dusun Keradenan, Desa Gebang Ilir, ditangkap polisi setelah mencuri dua batang emas antam masing-masing seberat 100 gram dan uang tunai milik korban yang ditaksir merugikan hingga Rp401,7 juta.
Kapolsek Gebang AKP Wawan Hermawan, S.H., mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban bernama Ari Wiryadi, seorang wiraswasta asal Desa Gebang.
“Pelaku masuk ke rumah korban tanpa merusak pintu. Diduga kuat dia menggunakan kunci rumah yang ada sebelumnya,” ungkap AKP Wawan saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).
Setelah berhasil masuk, pelaku menuju meja kerja korban. Dengan menggunakan obeng bergagang corak bendera Amerika yang diduga diambil dari dalam rumah korban, tersangka mencongkel laci meja dan membawa kabur dua batang emas serta uang tunai Rp500 ribu.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp401.700.000. Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim kami berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Wawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu emas batangan seberat 100 gram, uang tunai Rp18,4 juta hasil penjualan emas satu batang, dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, serta obeng yang digunakan pelaku.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan menggali informasi terkait kemungkinan keberadaan sisa emas yang belum ditemukan.
“Langkah berikutnya kami akan terus telusuri keberadaan barang bukti lainnya serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Kapolsek.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Gebang untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait