2 Tahun Pelaksanaan Ibadah Haji Tertunda, Kemenag Kabupaten Cirebon Lakukan Sosialisasi

Yana
Kemenag Kabupaten Cirebon bersama Bupati Cirebon H Imron dan Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, serta bersama pengurus haji melakukan sosialisasi, Sabtu (14/5/2022) (Foto : Ist)

Lebih lanjut Selly menyampaikan, untuk kegiatan umrah dan haji yang dulu diatur oleh muasasah, sekarang berubah yaitu menjadi diatur oleh syarikat. Syarikat itu sama dengan PT atau perusahaan. 

“Nah PT atau perusahaan yang dikelola oleh Saudi Arabiyah ini sudah memutuskan bahwa untuk pemberangkatan jamaah haji tahun 1443 H ini ditetapkan sebanyak 1 juta kuota, atau setengahnya dari yang biasa kita lakukan haji pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2 juta jamaah haji,” jelasnya.

Hal tersebut dikarenakan sekarang ini merupakan masa trandsisi dari pandemi menuju endemi, dan pada sekarang-sekarang ini di Saudi Arabia sudah tidak ada lagi aturan untuk menggunakan masker. Bahkan muasasah dan syarikat di Arab sudah melarang untuk menggunakan masker.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network