Sementara itu kuasa hukum AN, Qoribullah SH juga mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Mengingat perannya hanya melakukan pembongkaran.
“AN ini hanya bekerja sesuai dengan surat tugas yakni melakukan pembongkaran. Jadi yang harus bertanggung jawab adalah orang yang menandatangani surat itu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sambung Qoribullah, AN juga hanya menerima honor dan upah pekerja dari pekerjaan pembongkaran tersebut. Tidak lebih.
Karenanya, kuasa hukum menyebut, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terlalu terburu-buru dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penjualan besi riol Kota Cirebon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait