Salah Satu Tersangka Penjualan Besi Riol Meminta Keadilan, AN: Saya Bekerja Berdasarkan Surat Tugas

Riant Subekti
AN Didampingi Kuasa Hukum Qoribullah menerima panggilan Kejari Kota Cirebon (Foto : Riant Subekti)

Sementara itu kuasa hukum AN, Qoribullah SH juga mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Mengingat perannya hanya melakukan pembongkaran.

“AN ini hanya bekerja sesuai dengan surat tugas yakni melakukan pembongkaran. Jadi yang harus bertanggung jawab adalah orang yang menandatangani surat itu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sambung Qoribullah, AN juga hanya menerima honor dan upah pekerja dari pekerjaan pembongkaran tersebut. Tidak lebih.

Karenanya, kuasa hukum menyebut, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terlalu terburu-buru dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penjualan besi riol Kota Cirebon.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network