KOTA CIREBON, iNews.id - Kasus penjualan besi Riol Kota Cirebon yang masuk dalam benda cagar budaya, masih bergulir dalam penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Salah satu tersangka, AN menyatakan keberatan atas penetapan statusnya.
Menurut AN, dalam kasus penjualan besi Riol di Ade Irma Suryani, dirinya tidak melakukan penjualan akan tetapi sebagai pihak yang melakukan pembongkaran, sesuai dengan surat tugas dari dinas terkait.
AN mengaku, sama sekali tidak tahu mengenai kasus penjualan besi Riol yang dimaksud.
"Karena yang melakukan adalah dari dinas, saya hanya bekerja berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh BMD Kota Cirebon. Tupoksi tidak lebih dari apa yang diamanatkan dari pekerjaan,” kata AN, kepada sejumlah media yang hadir di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (11/5/2022).
AN menuturkan tidak pernah menjual dan membeli barang tersebut, hanya melakukan pembongkaran dan menerima uang pembayaran atas jasa pembongkaran dan honor buruh yang bekerja. Karenanya, AN mengaku, sangat keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka merasa keberatan. Saya bekerja sesuai surat resmi dari dinas terkait,” tuturnya.
Karena dari itu AN meminta keadilan, karena dirinya bekerja sesuai surat tugas hanya melakukan pembongkaran, bukan penjualan.
"Saya minta keadilan. Saya jadi tersangka karena apanya? Padahal saya hanya membongkar saja,” tuturnya.
Dijelaskan AN, dirinya mendapatkan surat tugas dari pemberi kerja yakni, kepala bidang BMD di BKD Kota Cirebon, berinisial LT.
Bahkan, ketika itu, LT sempat meminjam uang Rp20 juta sebelum pekerjaan berjalan. Singkat cerita, pembongkaran pun dilakukan dan AN melibatkan sebanyak 7 orang pekerja.
Setelah pekerjaan tuntas dalam waktu satu minggu, AN menerima upah sebesar Rp 9 juta. Berikut pengembalian pinjaman sebesar Rp20 juta.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait