Jokowi Tanda Tangani Perpres Baru, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Raka Dwi Novianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama pasukan Brimob. (Foto: Istimewa)

Dankor Brimob yang dijabat bintang masuk atau sejajar dengan jabatan lainnya diantaranya Wakapolri hingga Kabareskrim. Hal tersebut diatur dalam pasal 54 ayat 1.

Pasal 54 

(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankor Brimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.

Selain itu, dalam Perpres no 54 ini juga mengatur mengenai Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes). Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.

Pasal 32 

(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri. 

(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim ldentification), dan pelayanan kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.

(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. 

(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I. 

(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network