Eks Stafsus Menag Gus Alex Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Jonathan Simanjuntak
KPK memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - KPK memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gus Alex telah hadir di Gedung Merah Putih sejak pukul 08.20 WIB. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait penyimpangan kuota haji yang tengah didalami lembaga antirasuah tersebut.

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi, Selasa (17/3/2026).

Budi tak merinci apa yang akan didalami dari Gus Alex. Ia juga tidak membeberkan apakah Gus Alex akan langsung ditahan usai pemeriksaan ini.

"Kita tunggu pemeriksaannya ya," sambung dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network