Dalam video yang beredar, selain terdengar teriakan provokatif, ada pula suara yang mencoba meredakan situasi dengan meminta agar tidak main hakim sendiri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami bibir pecah dan benjolan di rahang. Untuk memastikan adanya kemungkinan cedera lebih serius, pihak keluarga masih menunggu hasil visum resmi dari kepolisian.
Sudah Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 27 Februari 2026. Polisi disebut telah melakukan pemanggilan awal terhadap sejumlah terduga pelaku.
Para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait kekerasan bersama dalam ketentuan KUHP terbaru.
Kuasa hukum menegaskan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mendorong adanya perhatian serius dari instansi pendidikan dan dinas terkait di Kota Cirebon agar pembinaan terhadap remaja usia transisi lebih diperkuat.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa anak-anak di masa remaja sangat membutuhkan pendampingan dan pengawasan, agar tidak terjerumus pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
