CIREBON, iNewsCirbon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan aturan jam malam bagi peserta didik guna mendukung lahirnya generasi muda berkarakter, sesuai visi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor: 400.3/4/DISDIK, tertanggal 2 Juni 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tanggal 23 Mei 2025, yang menekankan pentingnya pembentukan generasi Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer. Dalam surat tersebut, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., menekankan pentingnya pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari.
“Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi,” bunyi salah satu poin edaran. Rabu (4/6)
Namun, terdapat sejumlah pengecualian, seperti kegiatan keagamaan atau sosial yang diketahui orang tua, keadaan darurat, dan jika siswa sedang bersama orang tua di luar rumah.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa peserta didik yang dimaksud adalah mereka yang masih berada di jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga satuan pendidikan khusus.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Bupati menugaskan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Cirebon, serta Kepala Dinas Pendidikan Cirebon, untuk melakukan koordinasi dan pengawasan di semua tingkatan wilayah, mulai dari kecamatan hingga satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon juga diminta bekerja sama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki kepedulian sosial tinggi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait