Saat ini, polisi telah mengantongi identitas tujuh orang yang diduga terlibat dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain.
Polsek Sindangbarang juga memanggil pihak sekolah serta orang tua para siswa guna dimintai keterangan.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan dengan mempertimbangkan usia para pelaku yang masih di bawah umur.
“Karena korban, saksi, dan pelaku masih anak-anak, penanganannya akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak dan menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil agar memberikan efek jera tanpa mengabaikan hak-hak anak sesuai aturan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau sekolah dan orang tua agar meningkatkan pengawasan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
