CIREBON, iNewsCirebon.id - Viral beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi di gerai toko roti karena hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, bukan uang tunai. Peristiwa ini langsung memicu reaksi netizen dan menimbulkan perdebatan soal kebijakan pembayaran di gerai usaha kecil.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang pria mencoba membantu nenek yang tidak punya dan belum paham cara menggunakan metode pembayaran digital. Pegawai toko roti menyatakan bahwa mereka hanya bisa menerima pembayaran melalui QRIS, sehingga transaksi tunai oleh nenek tidak dilayani.
Menanggapi viralnya kejadian ini, Bank Indonesia (BI) buka suara. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap pihak dilarang menolak penerimaan rupiah saat melakukan transaksi yang sah, kecuali ada keraguan terhadap keaslian uang tersebut.
BI juga menyebut, meskipun otoritas terus mendorong penggunaan pembayaran nontunai seperti QRIS karena dinilai lebih cepat, aman, dan dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu, tetapi uang tunai tetap menjadi instrumen sah yang wajib diterima oleh pelaku usaha. Hal ini penting terutama untuk masyarakat yang belum terbiasa atau belum memiliki akses ke teknologi digital.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa digitalisasi pembayaran tidak boleh mengesampingkan hak konsumen yang memilih atau hanya mampu membayar dengan uang tunai. Ke depannya, BI mendorong keseimbangan antara penerimaan uang tunai dan digital agar inklusi keuangan semakin merata di seluruh Indonesia.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
