Pengacara Pitra Romadoni Nasution Maafkan Terdakwa Agus Susanto, Namun Kasus Hukum Tetap Berlanjut

Merry
Terdakwa Agus Susanto dalam persidangan kasus fitnah dan berita hoaks terhadap pengacara Pitra Romadoni Nasution, mengakui telah membuat dan menyebarkan berita hoaks. Foto: YouTube

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Terdakwa Agus Susanto dalam persidangan kasus fitnah dan berita hoaks terhadap pengacara Pitra Romadoni Nasution, mengakui telah membuat dan menyebarkan berita hoaks.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, terdakwa Agus Susanto selain mengakui perbuatannya membuat berita hoaks di media sosial Twitter( sekarang X), juga meminta maaf kepada pengacara Pitra Romadoni Nasution.

"Saya mengakui bersalah, telah membuat dan menyebarkan berita hoaks itu yang mulia. Saya meminta maaf kepada Pak Pitra Romadoni Nasution, dan saya meminta ampun kepada Allah,"  tukas Agus Susanto dalam persidangan.

Kasus fitnah dan penyebaran berita bohong ini, terjadi pada akhir bulan Juni 2025 lalu.

Dalam postingan di medsos Twitter/X, dinarasikan bahwa Pitra Romadoni Nasution ditangkap pihak kepolisian besama 9 tokoh lainnya.

Selain dirinya, sejumlah tokoh yang disebut ditangkap adalah Luhut Binsar Panjaitan dan Jokowi.

Lalu, Pitra Romadoni Nasution buat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri melaporkan Agus Susanto.

Polisi lalu berhasil menangkap pelaku Agus Susanto, dan menahannya.

Pelaku selanjutnya ditahan dan menjalani perssidang di PN Bondowo.

Sementara itu, pengacara Pitra Romadoni Nasution mengatakan, memafkan perbuatan terdakwa.

"Karena terdakwa mengakui perbuatannya dan bertobat, maka saya memafkannya. Tapi, proses hukum tetap berjalan," tegas Pitra Romadoni Nasution.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network