Hukum Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadan

Riant Subekti
Penceramah Kota Cirebon Ustadz Syahirul Alim, SEI, S.Pd, MM.Pd (Foto: Tangkapan Layar/Riant Subekti)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Puasa Ramadan merupakan puasa wajib yang dilakukan selama satu bulan penuh dalam satu kali setahun. Puasa Ramadan menjadi rukun iman yang ketiga. Bulan Ramadan menjadi bulan yang dipenuhi oleh keberkahan dan ampunan Allah SWT. 

Selain itu, dalam bulan Ramadan juga terdapat malam yang mempunyai kemuliaan lebih dari seribu bulan sekalipun yakni Lailatul Qadar

Pada malam Lailatul Qadar kita sebagai umat muslim dianjurkan untuk beribadah dan memohon ampunan kepada-Nya supaya mendapatkan rahmat-Nya. 

Allah SWT mewajibkan puasa Ramadan untuk pertama kalinya saat tahun kedua Hijriyah. Pada saat itu, Rasulullah SAW baru menerima perintah dari Allah SWT untuk memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis (Palestina) ke arah Masjidil Haram di Makkah.

Kemudian Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ 

Artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah: 183)

Lalu, Rasulullah SAW bersabda mengenai kewajiban puasa Ramadhan tersebut.

“Dari Abu Abdurrahman bin Umar bin Khattab Radiyallahu’anhuna berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Islam itu ditegakkan atas lima dasar, yaitu: (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang (patut disembah) kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad SAW itu utusan Allah, (2) mendirikan salat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, dan (5) berpuasa pada bulan Ramadhan. (HR At-Tirmidzi dan Muslim).

Lalu bagaimana hukumnya orang yang tidak melakukan ibadah puasa karena halangan tertentu, semisal wanita hamil dan menyusui, wanita haid dan nifas, orang yang sakit, musafir, dan orang lanjut usia.

Mengutip dari ceramah Ustadz Syahirul Alim, SEI, S.Pd, MM.Pd, Bagi yang meninggalkan puasa karena udzur syar'i maka cara membayarnya adalah dengan mengganti di hari-hari yang lain di luar bulan Ramadan atau dengan membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan berpuasa.

Lalu bagaiman hukuman bagi yang meninggalkan puasa tanpa uzur syar'i ?

Hadis sahih tentang hukuman untuk orang yang meninggalkan puasa Ramadan:

Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu. Beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعي فأتيا بي جبلا وعرا فقالا لي : اصعد حتى إذا كنت في سواء الجبل فإذا أنا بصوت شديد فقلت : ما هذه الأصوات ؟ قال : هذا عواء أهل النار ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم مشققة أشداقهم تسيل أشداقهم دما فقلت : من هؤلاء ؟ فقيل : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم

“Ketika aku tidur, (aku bermimpi), tiba-tiba ada dua orang yang mendatangiku, kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).'” (H.r. Ibnu Hibban, no. 7491; Al-Hakim, no. 2837; Ibnu Khuzaimah, no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Al-Albani dan Al-A’dzami).

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network