"Setelah mendata ternyata semua korban merupakan warga Kabupaten Batang, sehingga kami limpahkan berkas ke Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan,"katanya.
Untuk santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 yaitu bagi korban meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima Rp50 juta.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,"katanya.
Diberitakan sebelumnya terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana minibus Toyota Avanza G 1031 CC menabrak bagian belakang truk yang sedang menambal ban di pinggir jalan.
"Akibat kecelakaan tersebut, semua penumpang termasuk pengemudi minibus meninggal dunia, "katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait