Koalisi juga secara khusus meminta agar majelis hakim yang memeriksa kasus ini seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat kasus ini berkaitan dengan kekerasan seksual.
Koalisi menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk kecaman agar pejabat publik tidak semena-mena dalam membuat pernyataan yang dapat menyesatkan dan menghalangi proses hukum terkait pelanggaran HAM berat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
