KABUPATEN CIREBON, Inews.id - Seorang kakek asal Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mencuri di rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Ironisnya, hasil kejahatanya digunakan untuk foya foya dan bersenang senang dengan wanita malam yang menggodanya.
Tersangka NDI 58 tahun, terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Plered. Setelah dilaporkan, mencuri di sebuah rumah yang ditinggal penghuninya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan menjebol atap rumah di Desa Kaliwulu Plered, dan masuk ke dalam kamar korban lalu mengacak acak dan membawa kabur barang berharga.
"Uangya hasi curian sudah saya habiskan buat sawer dan bersama wanita malam, sisanya buat bayar utang," ungkap
NDI saat ditemui di ruang pemeriksaan Polsek Plered.
Diketahui tersangka bekerja sebagai tukang kayu di daerah Kaliwulu Plered. Kapolsek Plered AKP Komar menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih dari Rp 3 juta lebih. "Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait