Viral Kenaikan PBB 2025 hingga 1.000 Persen di Kota Cirebon, Ini Tata Cara Ajukan Keberatannya

Mery
Viral PBB Kota Cirebon naik hingga 1000 persen. Foto: Istimewa

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id – Viral kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 1000 persen di Kota Cirebon pada tahun 2025 memicu gelombang protes warga. Kenaikan tersebut dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diberlakukan Pemkot Cirebon agar sesuai dengan harga pasar. Namun, masyarakat yang merasa terbebani memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan.

Berdasarkan Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wajib pajak dapat mengajukan keberatan resmi jika menilai penetapan NJOP tidak wajar atau membebani di luar kemampuan.

Tata cara pengajuan keberatan:

1. Keberatan diajukan paling lambat 3 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB diterima.

2. Surat keberatan ditujukan kepada Wali Kota Cirebon melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

3. Wajib melampirkan fotokopi SPPT, KTP, bukti transaksi harga tanah/bangunan di sekitar lokasi, serta dokumen pendukung lain.

4. Jika diajukan kuasa, harus disertai surat kuasa bermaterai.

5. Selama proses berjalan, PBB tetap harus dibayar sesuai ketetapan awal.

BPKPD memiliki waktu maksimal 12 bulan untuk memberikan jawaban atas keberatan tersebut. Keputusan bisa berupa menerima seluruhnya, sebagian, atau menolak. Jika keberatan ditolak, wajib pajak masih dapat menempuh jalur banding ke Pengadilan Pajak.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan kenaikan PBB yang melonjak hingga seribu persen. Mereka menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya mekanisme keberatan ini, diharapkan masyarakat memiliki saluran resmi untuk memperjuangkan keadilan dalam penetapan NJOP dan PBB di Kota Cirebon.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network