Kenaikan PBB hingga 1000 persen di Kota Cirebon, Warga Ultimatum Walikota

Riant Subekti
Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id — Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen. Mereka menegaskan tuntutan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati, menyebut perjuangan menolak Perda tersebut sudah berjalan sejak Januari 2024 melalui berbagai jalur.

“Kami hearing di DPRD 7 Mei, turun ke jalan 26 Juni, lalu 2 Agustus ajukan judicial review. Desember kami dapat jawaban, JR ditolak,” kata Hetta.Jumat (14/8/2025) 

Tak hanya itu, warga juga telah mengadukan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan pada Januari 2025. “Sampai sekarang tidak ada satu pun jawaban,” ujarnya.

Hetta menilai kenaikan PBB yang berlaku merata—mulai 150 persen hingga 1.000 persen—tidak masuk akal di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi. Bahkan, ada kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan ke warga.

Paguyuban Pelangi Cirebon membawa empat tuntutan: membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024, mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023, menurunkan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak, serta menegaskan pajak bukan sumber utama PAD.

“Kalau di Pati bisa batalkan kenaikan PBB 250 persen, kenapa Cirebon tidak? Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami siap turun ke jalan lagi,” tegas Hetta.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network