BREAKINGNEWS: Kejari Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PIP SMAN 7 Kota Cirebon

Riant Subekti
Kejaksaan Negeri (Kejari), resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti

Kejari menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan seiring dengan pengembangan perkara.

Untuk saat ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini menyoroti kembali lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar bagi peserta didik.

 

 

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network