Kejari menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan seiring dengan pengembangan perkara.
Untuk saat ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini menyoroti kembali lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar bagi peserta didik.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait