CIREBON, iNewsCirebon.id - Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, dilaporkan oleh dua organisasi masyarakat sipil ke Inspektorat Kabupaten Cirebon atas dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Laporan Pengaduan (LAPDU) yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia dan Ormas GRIB Jaya mencantumkan bukti berupa surat permohonan bantuan THR dari Pemdes Lurah kepada perusahaan-perusahaan, lengkap dengan tanda terima sejumlah uang.
Dalam surat bernomor 176/III/Des/2025 tertanggal 10 Maret 2025, Pemdes Lurah secara resmi meminta bantuan dana kepada pimpinan perusahaan di wilayahnya untuk keperluan THR bagi perangkat desa. Surat yang ditandatangani oleh Kuwu Desa Lurah, atas nama Urip, menyebutkan bahwa permohonan tersebut sudah menjadi "kebiasaan" menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tak hanya surat permohonan, turut beredar pula bukti tanda terima uang dengan kop dan cap resmi pemerintah desa. Salah satu tanda terima menunjukkan nominal Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari pihak perusahaan untuk pembayaran THR Pemdes Lurah.
LSM Desak Penindakan Tegas
Dalam surat pengaduan bernomor 028/LSM-PJRI/GRIB/DPC/LAPDU/V/2025, LSM Penjara Indonesia dan GRIB Jaya menyebutkan bahwa tindakan Kuwu Desa Lurah diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli,
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, dan lainnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait