JAKARTA, iNews.id - Siap-siap kepala desa bakal menerima gaji perbulan sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirinya pun baru mengetahui bahwa gaji kepala desa diberikan per 3 bulan sekali.
Jokowi pun langsung memerintahkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk merealisasikan agar kepala desa dapat digaji setiap bulan.
"Oh gajinya Sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah," ujar Jokowi dalam sambutannya pada acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Selasa (29/3/2022).
Jokowi pun mengaku tidak tahu-menahu bahwa kepala desa selama ini mendapatkan gaji tiga bulan sekali.
"Saya terus terang nggak tahu masa gaji di berikan 3 bulan sekali. Saya nggak ngerti," katanya.
Jokowi pun berjanji bahwa aturan mengenai pemberian gaji ajan dirubah. Dan diusahakan agar kepala desa akan memperoleh gajinya setiap bulan.
"Sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan (gajian)," ungkapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait