Diduga Terlibat Prostitusi Anak, Remaja 19 Tahun Diamankan di Hotel Cirebon

Riant Subekti
Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun diamankan pihak kepolisian usai kedapatan berada di dalam kamar hotel bersama seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Foto : Ilustrasi

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun diamankan pihak kepolisian usai kedapatan berada di dalam kamar hotel bersama seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi di salah satu hotel kawasan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari (21/6/2025). Polisi menduga kejadian tersebut berkaitan dengan praktik prostitusi anak di bawah umur.

 

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP H. Joni Rahmat, menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius mengingat korban masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

 

“Pelaku langsung kami amankan di tempat kejadian, sementara korban kami selamatkan dan diberikan pendampingan oleh petugas. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak,” ujar AKP Joni.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pensiunan anggota Polri berinisial S (78), yang menerima telepon dari ibu korban. Sang ibu menyampaikan bahwa anaknya diduga dijebak dan dijual untuk praktik prostitusi.

 

Mendapati laporan tersebut, tim gabungan dari unit Reskrim, Intel, Samapta, serta Bhabinkamtibmas bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, sedangkan korban segera dievakuasi dari lokasi.

 

Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota. Polisi kini mendalami dugaan adanya jaringan eksploitasi anak yang lebih luas, termasuk kemungkinan pelaku menggunakan media sosial untuk mencari korban.

 

AKP Joni juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia digital.

 

“Peran keluarga sangat penting sebagai benteng pertama dalam melindungi anak-anak dari kejahatan siber dan eksploitasi seksual. Jangan biarkan mereka bebas berselancar di internet tanpa pengawasan,” ucapnya.

 

Masyarakat pun diminta untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya dugaan tindak kejahatan terhadap anak.

 

“Jika melihat atau mengetahui peristiwa mencurigakan yang melibatkan anak, segera laporkan ke Call Center 110 atau melalui WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” tutupnya.

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network