CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang karyawan swasta berinisial DA (39) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis cannabinoid sintetis atau tembakau gorila. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Kesinangan, Kelurahan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah tersangka.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket tembakau gorila yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 51,7 gram,” ujar AKP Otong saat memberikan keterangan pada Rabu (10/6) Barang haram tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek hitam.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Oppo warna pink yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap, DA langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 184 KUHAP.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 terkait penggolongan narkotika.
“Proses pengembangan masih kami lakukan untuk mengetahui apakah tersangka terkait jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Otong.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Cirebon Kota. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait