WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Cirebon karena Langgar Izin Visa

Riant Subekti
Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LY (50) dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto : iNewsCirebon

CIREBON, iNewsCirebon.id– Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LY (50) dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 4 Juni 2025. Deportasi dilakukan setelah LY menjalani masa detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

 

LY diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang dimilikinya. Ia kedapatan bekerja di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Kabupaten Majalengka, padahal visa yang dimilikinya adalah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) untuk tujuan wisata.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA di salah satu perusahaan di wilayah Ligung, Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawasan Imigrasi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

 

"Dari hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan satu orang WNA yang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata yang bersangkutan menggunakan visa wisata, namun menjalankan aktivitas kerja," ungkap Komang dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), LY dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU yang sama.

 

"Proses deportasi telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sebagai wujud komitmen menjaga kedaulatan negara," tegas Komang.

 

Deportasi terhadap LY tercatat sebagai kasus deportasi ke-14 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon sepanjang tahun 2025.

 

Komang juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian. Ia turut mengingatkan kepada pihak perusahaan agar memastikan legalitas dan izin kerja para tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

 

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network