CIREBON, iNewsCirebon.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung ke lokasi longsor di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Dedi menyampaikan keputusan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut seluruh izin tambang Galian C di kawasan itu serta memberlakukan moratorium aktivitas pertambangan serupa di seluruh wilayah Jabar.
"Kami menghentikan seluruh tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Semua izin ditinjau ulang, dan saat ini kami hentikan sementara," ujar Dedi Mulyadi di lokasi kejadian.
Dedi juga mengungkapkan bahwa tambang di Gunung Kuda telah mendapat berbagai teguran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar, namun tak diindahkan oleh pihak pengelola.
"Izin tambang ini terbit tahun 2020 dan berlaku sampai November 2025. Tapi sejak tiga tahun lalu saya sudah datang langsung dan mengingatkan soal standar keselamatan. Sayangnya peringatan kami tidak digubris," katanya.
Akibat kelalaian tersebut, Pemerintah Provinsi langsung mengeluarkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi per Jumat malam (30/5).
Tambang Gunung Kuda diketahui dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariah. Selain itu, terdapat dua tambang lain yang beroperasi di sekitar lokasi, masing-masing dikelola oleh yayasan. Ketiganya kini telah resmi ditutup.
"Semua aktivitas pertambangan di kawasan ini sudah kami hentikan. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," tegas Dedi.
Langkah penghentian ini menjadi bagian dari kebijakan moratorium tambang yang telah diterapkan sejak Dedi Mulyadi menjabat Gubernur Jawa Barat. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh izin tambang Galian C di wilayah provinsi tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait