Sarudin menambahkan, untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihak Kecamatan Suranenggala akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan. Nantinya akan ditunjuk Plt agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kuryati diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp560 juta dari pengelolaan anggaran desa tahun 2022. Meski begitu, masyarakat diminta tetap menjaga ketenangan.
“Kami akan tetap menjaga ketenangan dan mencegah munculnya gejolak sebagaimana yang sebelumnya sempat dikhawatirkan,” pungkas Abdul Gopur.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan yaitu Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait