Resmi Jadi Tersangka, Kuwu Desa Surakarta Diberhentikan Sementara oleh Bupati Cirebon

Riant Subekti
Ketua BPD Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Sardin menyampaikan SK Bupati Cirebon tentang pemberhentian sementara Kuwu Desa Surakarta. Foto : Istimewa

Sarudin menambahkan, untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihak Kecamatan Suranenggala akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan. Nantinya akan ditunjuk Plt agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kuryati diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp560 juta dari pengelolaan anggaran desa tahun 2022. Meski begitu, masyarakat diminta tetap menjaga ketenangan.

“Kami akan tetap menjaga ketenangan dan mencegah munculnya gejolak sebagaimana yang sebelumnya sempat dikhawatirkan,” pungkas Abdul Gopur.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan yaitu Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. 

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network