KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Status hukum Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, resmi naik menjadi tersangka. Penetapan tersebut disampaikan melalui surat dari Polres Cirebon Kota, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), dengan nomor B/845/IV/Res.3.3/2025/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Tersangkanya KYT, Kuwu aktif Desa Surakarta, mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian yang selama hampir satu tahun mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala desa mereka.
“Alhamdulillah, perjuangan masyarakat dari aksi unjuk rasa hingga berbagai gelombang demonstrasi akhirnya membuahkan hasil. Meski prosesnya cukup panjang—hampir satu tahun—ini adalah bentuk nyata penegakan kebenaran,” ujar Hamdan, salah satu tokoh pemuda Desa Surakarta, Sabtu (10/5).
Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota, khususnya Unit Tipidkor, atas kerja profesional dan transparan mereka. Hal senada disampaikan tokoh masyarakat lainnya, Abdul Gopur, yang mengaku lega dan berharap proses hukum segera tuntas.
“Kami selalu yakin bahwa Polres Cirebon Kota akan bertindak sesuai koridor hukum. Dan kini hasilnya mulai terlihat. Meski berkas perkara belum sepenuhnya dilimpahkan ke kejaksaan, kami berharap proses ini bisa segera selesai tanpa hambatan,” ujarnya.
Secara administratif, menyusul penetapan tersangka, Bupati Cirebon mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Kuryati. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang pemberhentian sementara kepala desa yang berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta, Sarudin, membenarkan bahwa SK pemberhentian sementara telah diterima dan disampaikan langsung kepada kuwu yang bersangkutan.
“SK dari Bupati sudah kami terima kemarin. Kami bersama-sama menyampaikan kepada yang bersangkutan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Sarudin.Sabtu (10/5/2025)
Menurut Sarudin, penonaktifan ini dilakukan demi menjamin proses hukum berjalan dengan baik. Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus ini akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kalau nanti terbukti bersalah, akan diganti sesuai ketentuan. Ini proses hukum. Hasil akhirnya itu wewenang pengadilan,” jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait