KOTA CIREBON, iNews.id - Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Cirebon berhasil dibekuk Unit Reskrim Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku AD dan SP di daerah Bandung Jawa Barat.
Menurut Kapolres, saat beraksi kedua pelaku yang melakukan aksinya pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dengan melempar besi yang dikeluarkan dari busi dan mendorong kaca mobil korban. Sebelum, akhirnya masuk untuk menggasak barang berharga.
"Pelaku melakukan aksi pecah kaca, dengan melemparkan besi dari busi yang sudah dikeluarkan isinya," ungkap Kapolres, Senin (21/3/2022).
Tidak berapa lama memecahkan kaca mobil, pelaku dengan cepat menggasak sejumlah barang, seperti BPKB, kartu ATM, HP, cincin
Pemilik mobil, Cokian Koko, meninggalkan kendaraan yang terparkir karena ingin minum kopi, di daerah Evakuasi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Namun saat kembali, kaca mobil sudah pecah.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku dengan mengunakan sepeda motor, sempat melihat situasi disekitar lokasi. Hanya dalam hitungan detik, pelaku tersebut langsung mendorong kaca mobil hingga pecah.
"Pelaku tersebut kemudian mengambil sebuah tas dari dalam mobil lalu pergi dari lokasi dengan naik motor," tuturnya.
Perida melanjutkan, kedua pelaku sengaja datang dari Bandung ke Cirebon untuk melakukan aksinya. Setelah, beraksi pelaku kembali ke Bandung membawa hasil kejahatan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, kemudian Unit Reskrim Polres Cirebon Kota, melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.
Setelah identitas terungkap, tim langsung bergerak ke Bandung dan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing - masing. Karena melakukan perlawan, dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku.
"Tim berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing - masing di Bandung, dan dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat akan di tangkap," ujarnya
Disaat bersamaan Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija menghimbau untuk selalu waspada dengan tidak meninggalkan jarang berharga di salam mobil, untuk menghindari aksi tidak kejahatan.
"Masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Kalau mengalami tidak kejahatan segera melaporkam ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait