Jenderal Andika Perkasa Marah Ada Kebohongan Kronologi Penyerangan Posramil Gome: Proses Hukum Danpo
Dengan terbuktinya ada kejanggalan yang disebabkan kebohongan laporan Danpos, Panglima TNI meminta agar Danpos tersebut diproses hukum sesuai dengan bobot pelanggarannya.
Panglima TNI juga memerintahkan Puspom TNI bersama Puspom TNI AD untuk segera menindak lanjutinya.
"Ini terbukti ada kelalaian. Proses hukum komandan pos agar menjadi pembelajaran," ucapnya. Jenderal Andika dalam unggahan video juga tampak kecewa dengan adanya kebohongan tersebut.
"Kita di sini semua memikirkan dukungan, kemudian bagaimana melindungi anggota. Di sana hanya begini-begini aja rupanya. Maksudnya pertimbangannya pendek sekali. Hanya soal oh kita dapat uang tambahan untuk pengamanan di situ, dikorbankan semua. Jadi saya ingin ada proses hukum untuk Danpos ini," kata Panglima TNI.
Diketahui, tiga prajurit TNI yang gugur yakni Serda M Rizal Maulana Arifin, Pratu Tuppal Halomoan Baresa dan Pratu Rahman Tomilawa. Mereka menjadi korban serangan ke Posramil Gome di Bukit Tepuk, Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (27/1/2022). Ketiganya prajurit merupakan anggota Satgas Kodim YR 408/Sbh.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait