Kasubdit Gakkum Dpolda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 6 orang yang 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang yakni W dan N tersebut merupakan pengepul dan karyawan, yang berperan penting dalam pengadaan dan pengiriman benih lobster. Sedangkan 4 orang lainnya, masih berstatus saksi atas penyelundupan benih lobster tersebut. "Kami masih mengembangkan kasusnya, terutama menggali rencana tujuan benih tersebut akan dikirim," ujarnya.
Sementara, Ahli Pertama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikana (BKIPM) Cirebon, Nizam Uwam mengatakan, 8 ribu benih yang diamankan rencananya akan dilepasliarkan ke habitatnya. Petugas akan berkoordinasi dengan bagian penataan ruang laut, untuk memastikan habitat asli dari dua jenis lobster tersebut. "Pelepasliaran akan dilakukan secepatnya mengingat plastik hanya bertahan kurang dari satu hari," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif bersama 4 orang saksi. Petugas juga masih melakukannya penyidikan guna mengungkap kasus penyelundupan benih lobster tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat keduanya dengan pasal 88 dan 92 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait