Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana, yaitu dari perkara narkotika juga undang-undang kesehatan dan perkara 170 kekerasan yang dilakukan oleh anak", tuturnya
Kajari menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan disamping itu bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Jadi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari perkara putusan pengadilan dari tahun 2020 sampai dengan 2021", pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait