KOTA CIREBON, iNews.id – Lantaran merasa kilenya menjadi korban kriminalisasi oleh penegak hukum, penguasa hukum dari ST, seorang yang telah ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan Penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal mengadukan kejadian ini ke Propam Mabes Polri.
"Saya meminta agar Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," ujarnya Tedy Hartanto kuasa hukum dari ST.
Ditambahkan, pihak kepolisian telah melakukan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Menurutnya, ST dituduh diduga telah melakukan tindak pidana merekrut PMI tanpa izin dan atau perdagangan manusia.
Awal masalah tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu, dilakukan penggrebekan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah di Jalan Tambas, Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati.
“Pada tanggal 28 Oktober dilakukan penggerebekan di Jalan Tambas, disitu dilakukan penggeledahan dan hampir semua barang diambil, termasuk dokumen yang tidak ada kaitannya dengan itu,” kata Tedy, Selasa (8/3/2022).
Menurut Tedy, saat penggerebekan, tidak menujukan surat penggeledahan. Demikian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), juga sama sekali tidak ada penggeledahan. Selain itu, ST juga dikatakan Tedy tidak didampingi kuasa hukum. Padahal menurutnya, telah ditunjuk seorang pengacara dari pihak kepolisian untuk mendampingi ST. Namun selama pemeriksaan ST tidak didampingi kuasa hukum.
Menurutnya, ST telah dituduh memberangkatkan PMI, Tedy mengaku sudah melaporkan dan mengirimkan surat kepada Propam Mabes Polri.
“Bagaimana mau memberangkatkan, negara tujuan pun kan tidak menerima karena situasi pandemi Covid-19. Jadi klien saya itu belum memberangkatkan. Memang sudah urus paspor, tapi belum memberikan tiket tapi dikatakan memberangkatkan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang melibatkan sebuah agen. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (29/10/2022) lalu.
Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar M. Fahri Siregar mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah Polres Cirebon Kota menerima informasi dari Badan Perlindungan Pendapatan Tenaga Kerja Indonesia (BPPTKI) dan juga Dinas Tenaga Kerja bahwa ada seseorang yang melakukan perekrutan penampungan penempatan pekerja imigran Indonesia secara ilegal.
“Begitu kami terima laporan, kami langsung mendatangi TKP. Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata tersangka ST yang mengaku dari PT Akarin Utama Sejahtera (AUS) sudah tidak lagi memiliki izin untuk melakukan penyelenggaraan penempatan pekerja imigran Indonesia,” kata Fahri.
Hal tersebut dibuktikan dari surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja yang telah menghentikan pelayanan penempatan pekerja imigran, PT AUS sendiri memiliki izin tetapi karena ada permasalahan administrasi sehingga izinnya dicabut.
Menurut Fahri, tersangka ST terbukti telah menampung sebanyak sembilan orang calon TKI.
“Ketika kami melakukan pengecekan tempat tersebut ada beberapa calon pekerja Indonesia yang sedang ditampung. Mereka ditampung dan siap diberangkatkan,” ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait