Dugaan Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Minta Propam Polri Turun Tangan

Riant Subekti
Lantaran merasa kilenya menjadi korban kriminalisasi oleh penegak hukum (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id – Lantaran merasa kilenya menjadi korban kriminalisasi oleh penegak hukum, penguasa hukum dari ST, seorang yang telah ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan Penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal mengadukan kejadian ini ke Propam Mabes Polri.

"Saya meminta agar Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," ujarnya Tedy Hartanto kuasa hukum dari ST.


Ditambahkan, pihak kepolisian telah melakukan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Menurutnya, ST dituduh diduga telah melakukan tindak pidana merekrut PMI tanpa izin dan atau perdagangan manusia.

Awal masalah tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu, dilakukan penggrebekan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah di Jalan Tambas, Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network