KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Banyak aduan dari masyarakat terkait penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon yang mendapat intimidasi dari oknum di desa setempat.
Pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial secara tunai. Besaranya Rp600 ribu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Besaran nilai tersebut terhitung untuk tiga bulan januari hingga maret 2022.
Dari informasi yang dihimpun ada beberapa daerah yang gaduh karena ada oknum tertentu yang mengarahkan agar KPM sembako di warung tertentu atau warung yang sudah dikondisikan dan menerima sistem paketan sembako.
Menurut politikus PKB, Pandi mengatakan tidak ada aturan yang mengarahkan para KPM untuk membeli paket sembako di e- Warung, KPM bebas membeli di mana saja. Jika ditemukan hal seperti itu bisa melapor kepada pihak yang berwajib.
"Kita ingatkan jangan ada penggiringan untuk mencari keuntungan, karena akan ada sanksi dari pemerintah, "ujar Pandi.
Sementara dari pantauan dilapangan pembagian BPNT di Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon dilakukan di Kantor Desa Setempat dan tidak ditemukan praktik intimidasi atau penggiringan agar berbelanja di warung tertentu.
"Kita himbau kepada penerima BNPT tahap 1 bebas untuk membelanjakan uang tersebut, namun harus di warung desa setempat agar warganya juga bisa merasakan manfaat serta tidak harus dibelanjakan sembako dalam satu waktu, seperlunya saja," Ujar Kuwu Suhana, Kepala Desa Kalisapu, Sabtu (5/3/2022).
Suhana mengingatkan bagi penerima BPNT juga agar menyisihkan untuk membayar kewajiban yaitu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Tidak ada paksaan, namun kita ingatkan saja kepada masyarakat agar bisa menyisihkan untuk membayar PBB karena itu sudah kewajiban warga negara yang taat pajak untuk turut serta membangun daerah," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait