Sementara dari pantauan dilapangan pembagian BPNT di Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon dilakukan di Kantor Desa Setempat dan tidak ditemukan praktik intimidasi atau penggiringan agar berbelanja di warung tertentu.
"Kita himbau kepada penerima BNPT tahap 1 bebas untuk membelanjakan uang tersebut, namun harus di warung desa setempat agar warganya juga bisa merasakan manfaat serta tidak harus dibelanjakan sembako dalam satu waktu, seperlunya saja," Ujar Kuwu Suhana, Kepala Desa Kalisapu, Sabtu (5/3/2022).
Suhana mengingatkan bagi penerima BPNT juga agar menyisihkan untuk membayar kewajiban yaitu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Tidak ada paksaan, namun kita ingatkan saja kepada masyarakat agar bisa menyisihkan untuk membayar PBB karena itu sudah kewajiban warga negara yang taat pajak untuk turut serta membangun daerah," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait