KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar Operasi Jagratara Tahap II selama tiga hari berturut-turut dalam rangka pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Operasi ini merupakan bagian dari upaya serentak dengan kendali pusat di seluruh Indonesia pada tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Pungki Handoyo, menjelaskan bahwa keimigrasian adalah aspek penting dalam menjaga kedaulatan negara. "Pengawasan keimigrasian dilakukan terhadap WNA saat mengajukan visa, memasuki atau keluar wilayah Indonesia, serta dalam pemberian izin tinggal dan keberadaan mereka di Indonesia. Oleh karena itu, setiap WNA di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal, baik itu Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, maupun Izin Tinggal Tetap," jelas Pungki, Senin (26/8/2024).
Pungki juga menambahkan bahwa setiap WNA yang tinggal di Indonesia harus memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA tersebut selama berada di Indonesia. Penjamin juga diwajibkan melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat WNA yang dijaminnya.
Operasi Jagratara Tahap II ini bertujuan untuk memeriksa keabsahan alamat tempat tinggal dan tempat kerja WNA serta mengumpulkan data dan informasi tentang keberadaan dan kegiatan mereka. Selain itu, operasi ini juga melibatkan koordinasi antar instansi pemerintah terkait untuk memastikan pengawasan keimigrasian berjalan efektif di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Operasi ini dimulai dengan pengarahan melalui Zoom yang dikendalikan pusat di seluruh wilayah Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kemudian melanjutkan kegiatan dengan pembagian tugas menjadi beberapa tim.
Pada hari pertama, Tim 1 bergerak ke Majalengka dengan sasaran beberapa perusahaan seperti PT Ruifeng Hende Indonesia dan PT Nadora Industrial Indonesia, sementara Tim 2 bergerak ke Kabupaten Indramayu dengan sasaran PT Ts Tech Indonesia dan Project RIMP Supervision Consultant. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di perusahaan-perusahaan tersebut.
Di hari kedua, Tim 1 kembali ke Majalengka dan Tim 2 melakukan pemeriksaan di Kabupaten Indramayu dan Kota Cirebon. Tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan dalam kegiatan ini, termasuk di sekolah internasional Kinderfield-Highfield School Cirebon yang mempekerjakan lima tenaga kerja asing asal Filipina.
Pada hari terakhir, Tim 3 melakukan pemeriksaan di Kabupaten Kuningan dan Cirebon. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran keimigrasian di perusahaan-perusahaan yang diperiksa.
Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap II, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Pungki menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir tahun 2024 untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
"Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan menjaga stabilitas serta keamanan negara. Pengawasan ini perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mematuhi peraturan yang berlaku," tegas Pungki.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait