Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hasil gelar perkara itu belum bisa memastikan apakah pokok pidana sekaligus status tersangka Nurhayati dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Untuk perkara tersangka N penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini.
Mungkin itu dulu," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) malam. Di sisi lain, Ramadhan memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah memastikan akan terus melanjutkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial S.
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," katanya. Sebagaimana diketahui, kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya tindakan korupsi mengusik rasa keadilan di publik.
Nurhayati diketahui adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon Kota. Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dalam video yang ia unggah, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka pada akhir 2021 lalu meskipun dia telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun. Saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Pasalnya ia sudah menjadi pelapor sekaligus saksi untuk membongkar kasus korupsi kepala desa.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait