CIREBON, iNewsCirebon.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial MS AL yang diketahui telah melebihi batas izin tinggalnya di Indonesia.
MS AL diketahui tinggal selama 35 hari melebihi batas izin tinggal 30 hari yang diberikan dan tidak mampu membayar biaya denda, hal ini diungkap dalam postingan instagram kanim_cirebon, Rabu (14/8/2024).
MS AL dianggap telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi warga negara Malaysia tersebut.
MS AL dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a dan f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, dia telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait