DEPOK, iNews.id - Jajaran dari Kecamatan Beji turun langsung melakukan penelusuran terkait pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST). Pengurus RW diminta mengembalikan dana yang dipotong.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Beji, Hendar Fradesa, menyayangkan atas peristiwa tesebut. Pertemuan langung digelar dengan pihak terkait agar segera terselesaikan.
“Saya langsung berkoordinasi dengan Lurah Beji agar bertemu dengan pengurus lingkungan di RW 05. Telah disepakati dana akan dikembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 28-29 Juli 2021,” ucapnya seperti dilihat dari situs resmi Pemkot Depok, Jumat (30/7/2021).
Dalam pertemuan tersebut, dia juga memberikan edukasi kepada para pengurus RT/RW terkait aturan Bansos. Salah satu aturannya yaitu tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan dengan alasan apapun.
Lebih lanjut, ucapnya, dana yang dipotong dari para KPM masih utuh dan belum digunakan. Uang tersebut pun akan segera dikembalikan.
“Berkaca dari beberapa kasus yang pernah terjadi, kami mengingatkan kepada siapapun yg terlibat dalam pendistribusian Bansos, harus sesuai dengan aturan yg telah ditetapkan. Kami menghimbau untuk tidak ada pemotongan atau pengurangan nilai Bansos dengan alasan apapun,” tuturnya.
Terakhir dirinya berharap, ke depan pihak yang bertanggung jawab dalam pendistribusian dapat melalukan tindakan pencegahan. Dengan begitu, tidak terjadi lagi kejadian serupa.
“Dalam penyaluran Bansos, kami pihak kecamatan dan kelurahan sama sekali tidak terlibat. Menurut kami seharusnya bantuan tersebut diantar langsung ke KPM untuk menghindari peluang terjadinya pemotongan dan kerumunan saat PPKM Darurat. Penyalur bisa door to door ke rumah warga sedangkan pengurus lingkungan hanya menunjukkan rumah KPM,” ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait