Setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain. Saat itu diketahui ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukan untuk mata, tapi untuk telinga.
Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.
Pihak keluarga didampingi LBH Padang kemudian membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar. Hingga kini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter dan klinik dengan harapan mata anaknya dapat disembuhkan, namun kondisinya tidak kunjung membaik.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Ulak Karang Padang, Chelsie mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada petugas puskesmas tersebut. Pihaknya juga secara pengobatan sudah memberikan bantuan.
"Kita bertanggung jawab sekali atas apa yang terjadi. Kami punya data juga sudah mencoba mediasi, tapi tidak ada kata sepakat. Kami masih menunggu proses," ucapnya. "Kami sudah mencoba pengobatan dari tahun lalu. Yang jelas ini lagi proses," katanya lagi.
Chelsie tidak bisa memberikan penjelasan kesalahan pada pihak dokter atau apoteker. Alasannya, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. "Itu nanti dulu ya, soalnya juga masih diperiksa," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait