PADANG, iNews.id - Kasus dugaan salah memberikan obat yang dilakukan tenaga kesehatan dari Puskesmas Ulak Karang, saat ini kasusnya dalam penanganan Polda Sumatera Barat (Sumbar). Kesalahan tersebut mengakibatkan anak berusia 12 tahun mengalami infeksi mata.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari orang tua korban pada Desember 2021.
"Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti," ujar Rico di Padang, Kamis (18/2/2022). Dia menuturkan, telah meminta keterangan orang tua korban sebagai pelapor dan pihak dari Puskesmas Ulak Karang. Kasus tersebut dinilai berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, peristiwa salah memberikan obat itu diketahui terjadi pada Maret 2021, ketika anak korban mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya. Khawatir dengan kondisi anaknya, korban bernama Muniarti kemudian membawa anaknya ke Puskesmas Ulak Karang untuk diperiksa secara medis.
Saat di puskesmas, dokter memeriksa dan memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker yang ada di puskesmas.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait