KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Tim kuasa hukum dari LBH Buana Caruban Nagari menyatakan telah melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur oleh seorang individu berinisial MS kepada polisi.
Diketahui, terduga pelaku telah mengaku sebagai tokoh agama, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata itu adalah klaim palsu dengan mengaku sebagai habib (palsu). Sebelumnya tim kuasa hukum LBH Buana Caruban Nagari telah berkumpul untuk menanggapi peristiwa hukum yang menggemparkan di Kota Cirebon itu.
Reno, juru bicara tim kuasa hukum LBH Buana Caruban Nagari, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak Polres Cirebon Kota. Pelaporan ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, hingga saat ini, perkembangan dalam penanganan kasus ini belum mencapai tingkat yang memuaskan.
"Sudah kami laporkan namun sampai dengan sekarang memang perkembangannya belum terlalu maksimal. Kami selaku pendamping hukum juga ormas yang memang mendorong agar proses hukum ini bisa dilakukan secara maksimal dan mendapatkan sebuah keadilan dalam konteks penegakan supremasi hukum di Kota Cirebon," ujarnya.
LBH Buana Caruban Nagari bersama organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat, mendesak agar proses hukum dilakukan secara maksimal untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tindakan pelecehan ini merupakan tindakan keji, terutama karena korban adalah seorang pelajar SMP.
"Ini adalah sebuah perbuatan yang sangat hina bagi keluarga korban sendiri dengan dalil apapun, perbuatan ini cukup keji saya pikir karena memang usia dari korban adalah usia sekolah SMP, makanya kami meminta dan mendesak kepada Polres Cirebon kota wabil khusus rekan-rekan penyidik di perlindungan perempuan dan anak di unit PPA," ungkapnya.
Reno juga menyoroti kabar terbaru bahwa terduga pelaku telah melakukan upaya penyebaran video asusila untuk mengintimidasi korban dan keluarganya agar menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara hukum.
"Psikis dari keluarga korban juga cukup terguncang di mana ada kabar penyebaran video yang dilakukan oleh terduga MS, yang mengancam pihak korban agar bisa menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ini," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait